SISTEM DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA BERBASIS KETERBUKAAN DAN PERAN BURSA EFEK INDONESIA (Studi Komparasi: Sistem Berbasis Pendaftaran di Tiongkok).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum pengaturan mekanisme penelaahan pernyataan pendaftaran dalam penawaran umum perdana terhadap prinsip keterbukaan yang menjadi landasan sistem hukum pasar modal Indonesia, serta membandingkannya dengan sistem penawaran umum perdana yang diterapkan dalam sistem hukum pasar modal Tiongkok pasca-reformasi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya inkonsistensi normatif vertikal dalam hierarki pengaturan pasar modal Indonesia serta kekosongan norma mengenai publikasi proses penelaahan pernyataan pendaftaran, yang menimbulkan persoalan kepastian hukum dalam penerapan prinsip keterbukaan.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum. Bahan hukum utama yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2016, Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A, Securities Law of the People's Republic of China 2019, serta Rules on Reviewing Stock Offering and Listing Shanghai Stock Exchange 2024.
Penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan mekanisme penelaahan pernyataan pendaftaran dalam sistem hukum pasar modal Indonesia belum memenuhi syarat kepastian hukum secara penuh menurut teori Gustav Radbruch, yang terwujud dalam inkonsistensi normatif vertikal akibat frasa "dapat meminta" yang memberikan kewenangan fakultatif kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2016 serta kekosongan norma atas kewajiban publikasi proses penelaahan kepada publik. Perbandingan dengan sistem hukum pasar modal Tiongkok mengungkapkan paradoks normatif yang signifikan, di mana Indonesia yang mengklaim sistem berbasis keterbukaan justru tidak memiliki norma publikasi proses penelaahan, sementara Tiongkok yang menerapkan sistem berbasis pendaftaran justru mewajibkan keterbukaan proses penelaahan secara menyeluruh. Oleh karena itu, pembaruan hukum pasar modal Indonesia perlu diarahkan pada penguatan karakter imperatif kewenangan penelaahan dan penetapan kewajiban publikasi proses penelaahan sebagai perwujudan konsisten prinsip keterbukaan.
| 103/IH/2026 | 103/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xi,92 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain