“KUALIFIKASI
YURIDIS KEKERASAN PSIKIS DALAM UNSUR “MENDORONG”
BUNUH DIRI PADA PASAL 462 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN
2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji batasan unsur mendorong dalam
tindak pidana bunuh diri berdasarkan Pasal 462 UU No. 1 Tahun 2023 tentang
KUHP, serta mengkaji mengapa kekerasan psikis dapat dikualifikasikan sebagai
bentuk perbuatan mendorong dalam delik tersebut. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konseptual, dan pendekatan hermeneutika hukum. Bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian
dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif, komparatif, evaluatif, dan
argumentatif, menggunakan kerangka teori Hermeneutic Circle (Gadamer) dan
teori Adequate Objektif (Ruemelin).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur mendorong dalam Pasal 462
KUHP Baru bersifat netral medium dan tidak mensyaratkan kontak fisik atau
komunikasi verbal langsung, sehingga secara gramatikal, historis, dan teleologis
dapat menjangkau perbuatan non-fisik. Ketiadaan frasa "dengan sengaja" dalam
rumusan pasal tidak menghilangkan unsur kesengajaan, melainkan mengacu pada
ketentuan umum Pasal 36 KUHP Baru yang berlaku sistemik bagi seluruh delik.
Penelitian ini menemukan bahwa kekerasan psikis dapat dikualifikasikan sebagai
bentuk mendorong melalui penafsiran ekstensif, dengan syarat memenuhi empat
kriteria kumulatif: adanya perbuatan kekerasan psikis yang dapat diidentifikasi,
adanya kesengajaan pelaku baik dalam bentuk dolus directus maupun dolus
eventualis, adanya hubungan kausal yang adequate antara perbuatan dan keputusan
bunuh diri korban, serta adanya intensitas, sistematisitas, dan kumulativitas
perbuatan.
Penelitian ini memiliki signifikansi praktis dan teoretis, yaitu menyediakan
parameter normatif yang dapat digunakan aparat penegak hukum dalam menilai
perkara bunuh diri yang melibatkan kekerasan psikis, sekaligus mengisi
kekosongan kajian doktrinal mengenai kualifikasi yuridis kekerasan psikis dalam
delik bunuh diri yang belum banyak ditemukan dalam literatur hukum pidana
Indonesia, tanpa melampaui batas penafsiran ekstensif yang dibenarkan oleh asas
legalitas.
| 107/IH/2026 | 107/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xi, 82 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain