Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Disparitas Putusan Pidana Anak Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak (Studi Komparatif Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mjk Dan Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mtr),

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terkait pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap sesama anak dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Selain itu, penelitian ini bertujuan menganalisis dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan serta membedah fenomena disparitas hukuman yang terjadi. Rumusan masalah dalam penelitian ini difokuskan pada dua hal, yaitu kejelasan regulasi pertanggungjawaban pidana anak pelaku kekerasan seksual, serta bentuk pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis hakim dalam memutus perkara Nomor 10/pid.sus-anak/2023/PN Mjk dan Putusan Nomor 11/pid.sus-anak/2023/PN Mtr.
Metodologi penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang mengkaji norma hukum positif, undang-undang, serta putusan pengadilan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan studi kasus ( case approach ) untuk menelaah pertimbangan hakim. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan ( library research ) dengan menghimpun bahan hukum primer berupa undang-undang dan putusan terkait, serta bahan hukum sekunder seperti buku dan jurnal ilmiah. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif untuk memaparkan data secara sistematis. Penelitian ini didasarkan pada Teori Pertanggungjawaban Pidana untuk menilai kesalahan pelaku, serta Teori Pertimbangan Hakim untuk membedah rasio putusan.
Hasil penelitian menunjukkan adanya disparitas putusan yang kontras akibat perbedaan usia pelaku dan kepatuhan yudisial terhadap UU SPPA. Pada Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Mjk (pelaku usia 16 tahun), hakim menjatuhkan pidana pembinaan selama 2 tahun 6 bulan di LPKS Villa Sejahtera Mojokerto dan denda satu milyar rupiah subsider 6 bulan pelatihan kerja. Sementara pada Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mtr (pelaku usia 13 tahun), hakim menjatuhkan sanksi tindakan perawatan di LPKS Sentra Paramita Mataram selama 8 bulan karena batas usia melarang sanksi pidana. Kontribusi teoretis penelitian ini adalah memperkaya literatur hukum pidana anak mengenai keadilan restoratif. Kontribusi praktisnya adalah menjadi bahan evaluasi dan acuan bagi aparat penegak hukum agar lebih objektif menilai keadaan non-yuridis demi pemenuhan asas kepentingan terbaik bagi anak
Ketersediaan
108/ IH/2026108/ IH/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

108/ IH/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xi,103 hal; 25 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

108/ IH/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan