Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Notaris

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan dinamika yuridis perubahan batas usia jabatan Notaris dalam transisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Selain itu, penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi yuridis dari putusan tersebut terhadap kepastian hukum dan perlindungan profesi Notaris sebagaimana diimplementasikan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor
22 Tahun 2025. Permasalahan utama dipicu oleh sifat rigid pembatasan usia kronologis pensiun Notaris terdahulu yang dinilai mengabaikan hak konstitusional bekerja dan hak atas penghidupan yang layak, terlebih dengan karakteristik profesi Notaris sebagai pejabat umum mandiri tanpa jaminan pensiun dari negara.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (normative legal research) yang bersifat doktrinal dengan berbasis pada studi kepustakaan (library research). Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sejarah (historical approach). Sumber bahan hukum primer mencakup UUD 1945, UU Jabatan Notaris, Putusan MK Nomor 84/PUU-XXII/2024, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan penalaran deduktif-logis serta metode interpretasi hukum substantif.
Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran paradigma hukum yang sangat mendasar, dari pendekatan yang berbasis usia (age-based approach) pada UU Nomor 30 Tahun 2004 dan UU Nomor 2 Tahun 2014, menuju pendekatan yang berbasis kapasitas fungsional (capacity-based approach) pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Melalui putusan ini, Mahkamah
v
menetapkan bahwa batas usia perpanjangan jabatan tidak lagi bersifat absolut 67 tahun, melainkan dapat diperpanjang secara fleksibel hingga maksimal 70 tahun. Implikasi yuridisnya dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 menetapkan penataan administratif baru, di mana syarat kesehatan nyata (melalui full medical check-up berkala setiap satu tahun sekali) dan batasan waktu pengajuan yang ketat diposisikan sebagai parameter hukum utama. Secara teoretis, implementasi ini selaras dengan Teori Perlindungan Hukum John Locke dalam menjamin hak kodrati atas properti profesional serta Teori Law as a Tool of Social Engineering Roscoe Pound dalam menyeimbangkan otonomi profesi dengan mutu pelayanan publik keperdataan.
Ketersediaan
109/IH/2026109/IH/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

109/IH/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN yarif Hidayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

x,86 hal; 25 cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

109/IH/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan