Pengaturan dan
Penerapan Gharâmah Dalam Pembiayaan Syariah di Indonesia dan
Malaysia
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan gharâmah dalam
pembiayaan syariah di Indonesia dan Malaysia melalui identifikasi
persamaan dan perbedaan regulasi, mengkaji penerapannya pada lembaga
keuangan syariah, serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip
keadilan dan maqâs̱id al-syarî‘ah. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan,
konseptual, perbandingan, syariah, dan empiris. Bahan hukum diperoleh
melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, fatwa
DSN-MUI, regulasi Bank Negara Malaysia, serta berbagai literatur dan
hasil penelitian yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Indonesia dan Malaysia memiliki persamaan dalam menempatkan
gharâmah sebagai ta‘zîr mâlî bagi nasabah yang mampu tetapi sengaja
menunda pembayaran, tidak menjadi pendapatan lembaga keuangan
syariah, serta bertujuan mencegah moral hazard. Perbedaannya terletak
pada konstruksi regulasi dan sistem kelembagaan. Indonesia menjadikan
Fatwa DSN-MUI sebagai dasar kepatuhan syariah, sedangkan Malaysia
mengintegrasikan aspek syariah, regulasi, dan pengawasan melalui Bank
Negara Malaysia sehingga menghasilkan penerapan yang lebih
terstandarisasi dan memiliki kepastian hukum yang lebih tinggi. Dalam
praktiknya, Indonesia lebih menonjolkan perlindungan terhadap kondisi
individual nasabah, sedangkan Malaysia lebih menekankan standardisasi,
tata kelola, dan efektivitas pengelolaan risiko. Kedua model sama-sama
berorientasi pada ẖifẕ al-mâl, pencegahan moral hazard, dan perwujudan
mas̱laẖah. Penelitian ini menghasilkan model ideal pengaturan gharâmah
xv
yang mengintegrasikan perlindungan hak para pihak, kepastian hukum,
dan tata kelola syariah untuk mewujudkan keadilan dan tujuan syariah
dalam pembiayaan syariah.
| 13/MHES/2026 | 13/MHES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xviii,189 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain