Rekonstruksi
Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Di Indonesia (Studi : Surat Keputusan
Baznas Nomor 15 Tahun 2026)
Penelitian ini bertujuan menganalisis dinamika penetapan nisab
zakat pendapatan dan jasa di Indonesia, mengkaji metodologi, rasio legis,
dan kekuatan hukum SK BAZNAS No. 15/2026, serta merumuskan konsep
rekonstruksi alternatif yang berkeadilan sesuai maqashid syariah.
Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundangundangan,
konseptual, historis, dan komparatif. Sumber bahan hukum
meliputi UU No. 23/2011, UU No. 12/2011, PMA No. 52/2014, PMA No.
31/2019, SK BAZNAS No. 15/2026, Fatwa MUI No. 3/2003, serta kitab
fikih dan jurnal ilmiah. Analisis data dilakukan secara kualitatif deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan dinamika regulasi nisab berevolusi
dari PMA No. 52/2014 (analogi pertanian) ke PMA No. 31/2019 (analogi
emas 85 gram), yang menyisakan celah hukum karena tidak mengatur
kadar karat emas. SK BAZNAS No. 15/2026 menggunakan emas 14 karat,
menimbulkan benturan norma dengan Fatwa MUI No. 3/2003 yang
mensyaratkan emas 24 karat. Dari perspektif maqashid syariah, kebijakan
ini berpotensi mengganggu perlindungan harta (hifz al-mal) dan keadilan
distributif. Dari perspektif hukum positif, SK BAZNAS tidak termasuk
hierarki perundang-undangan (UU No. 12/2011), sehingga hanya mengikat
secara internal/administratif. Penelitian ini juga menemukan anomali
regulasi karena kewenangan BAZNAS sebagai regulator muncul di PP No.
14/2014 tetapi tidak dalam UU No. 23/2011. Penelitian ini menawarkan
konsep rekonstruksi alternatif: Nisab = 85 gram emas murni (24 karat) atau
12 × KHL, dipilih yang paling rendah, dengan penghitungan zakat secara
neto setelah dikurangi KHL dan tanggungan keluarga. Rekomendasi
ditujukan kepada BAZNAS, Kemenag, DPR, MUI, dan akademisi untuk
harmonisasi regulasi dan kajian berkala.
| 12/MHES/2026 | 12/MHES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain