Disintegrasi Regulasi Perizinan Usaha dan Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku Usaha
Kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan pelaksananya mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal. Praktiknya, masih ditemukan ketidakpatuhan pelaku usaha, termasuk pada sektor kafe kopi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban jaminan produk halal serta mengkaji pengaruh disintegrasi regulasi antara sistem perizinan usaha berbasis risiko (OSS-RBA) dan mekanisme sertifikasi halal terhadap tingkat kepatuhan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus pada 35 (tiga puluh lima) café shop dikawasan wisata Cibubur. Data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara yang menjadi penegas atas studi dokumen tersebut dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas regulasi perizinan usaha dan sertifikasi halal belum berjalan secara optimal karena sistem OSS-RBA belum terintegrasi dengan sistem SiHalal. Disintegrasi regulasi tersebut mengakibatkan pelaku usaha masih mengurus perizinan usaha dan sertifikasi halal secara terpisah, sehingga kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal belum optimal. Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya perlindungan konsumen. Penelitian ini merekomendasikan perlunya integrasi sistem perizinan dan sertifikasi halal, serta penguatan mekanisme pembinaan dan pengawasan guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan menjamin perlindungan konsumen Muslim.
| 10/MHES/2026 | 10/MHES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
2026.,
2026
Deskripsi Fisik
xiii,185 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain