Kedudukan Tanah Virtual Dalam Transaksi Jual Beli
Menurut Hukum Positif Dan Hukum Ekonomi Syariah
(Studi Kasus Platfrom Metaverse)
Perkembangan teknologi digital talah melahirkan konsep metaverse yang memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas ekonomi, termasuk transaksi jual beli tanah virtual (virtual land),Kehadiran tanah virtual sebagai objek tansakasi menimbulkan berbagai persoalan hukum,terutama terkait kedudukannnya sebagai objek jual beli serta keabsahan tansaksinya menurut hukum positif dan hukum ekonomi syariah.Penelitian ini berjutuan untuk menganalisis kedudukan tanah virtiual dalam perspektif hukum positif dan hukum ekonomi syariah,serta mengalisis keabsahan transaksi jual beli tanah virtial pada platform metaverse. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undanagn,pendekatan konseptual,dan pendekatan komparatif.Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum ,primer sekunder,dan tersier yang dianalisis secra kualitatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa tanah virtual dalam platform metaverse dapat dikategorikan sebagai benda menurut pasal 499 KUHPerdata karena memiliki nilai ekonomis,dapat dimiliki dan dialihkan.Dalam perspektif hukum ekonomi syariah,tanah virtiual dapat dipandang sebagai mall mutaqawwim sepanjang kepemilikannya diperoleh melalui akad yang memenuhi rukun dan syariat syariah.Meskipun transaksi jual beli tanah virtual pada prinsipnya diperbolehkan, penggunaan eryptocurrency sebagai alat pembayaran bertentangan dengan peraturan Bank Indonesia dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia,sehingga transaksitersebut dapat dinyatakan batal demi hukum menurut hukum positif dan tidak sah menurut Hukum Ekonomi Syariah
| 09/MHES/2026 | 09/MHES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xvi, 160 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain