Dinamika Perlindungan Hak Perempuan Dalam Perkara Cerai Gugat Perspektif Ijtihat Maqasidi Ijtihad Maqasidi (Studi Putusan Pengadilan Agama Di Wilayah Jawa Barat)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dinamika pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama dalam perkara cerai gugat terhadap hak-hak finansial perempuan pasca perceraian, yaitu nafkah iddah dan mut'ah, sebelum dan sesudah diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, jika ditinjau menggunakan sudut pandang ijtihad maqâṣidî.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan, yaitu penelitian yang bertujuan mengkaji peraturan perundang-undangan, konsep-konsep hukum, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sumber data primer yang digunakan adalah Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, serta putusan-putusan Pengadilan Agama di wilayah Jawa Barat sebelum dan sesudah terbitnya kedua SEMA tersebut.
Hasil penelitian ini adalah sebelum terbitnya kedua SEMA, hakim cenderung memosisikan cerai gugat sebagai jenis perceraian yang menggugurkan hak-hak finansial perempuan, meskipun dalam banyak perkara istri tidak terbukti nusyuz dan perceraian justru dipicu oleh kelalaian suami. Setelah terbitnya SEMA, pertimbangan hakim mulai bergeser dari pendekatan normatif-formal menuju pemeriksaan substantif atas fakta persidangan, penyebab perceraian, dan ada tidaknya nusyuz, disertai pertimbangan atas kemampuan ekonomi suami dan kontribusi istri selama perkawinan. Jika ditinjau menggunakan ijtihad maqâṣidî, dinamika ini menunjukkan pergeseran penalaran hakim dari orientasi kepastian normatif menuju pendekatan yang lebih kontekstual, berkeadilan substantif, dan berorientasi pada kemaslahatan.
| 17/MHK/2026 | 17/MHK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain