Implementasi Mediasi Virtual Dalam Perkara Perceraian Dan Waris Pasca Perma No.3 Tahun 2022 Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Penelitian ini bertujuan menganalisis mengenai implementasi mediasi
virtual pada perkara perceraian dan waris pasca PERMA No.3 Tahun 2022 sebagai
dasar pelaksanaan mediasi secara elektronik. Regulasi tersebut bertujuan untuk
menjadi bentuk penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Serta hal
– hal yang menjadi faktor penghambat – faktor pendukung implementasi mediasi, dan
implikasi yang terdapat pada saat implementasi mediasi virtual dilaksanakan. (
Penelitian) ini menggunakan jenis metode penelitian socio-legal, yang berarti
merupakan penelitian empiris dengan pendekatan normatif sebagai pendukung.
Pendeketan penelitian yang digunakan pada penelitian ini ialah kualitatif dengan
gabungan 4 pendekatan utama yaitu pendekatan pada peraturan (Statute Approach),
pendekatan pada konsep (Conseptual Approach), pendekatan kasus (Case Approach),
dan yang terakhir ialah pendekatan empiris (Empirical Approach). Teknik
pengumpulan data pada penelitian ini melalui observasi, wawancara 6 orang hakim
sebagai mediator, dan 4 orang mediator non hakim, dan dari dokumentasi perkara. S
Hasil penelitian) ini (memberikan kontribusi informasi mengenai
implementasi mediasi virtual dalam sudut pandang teori sistem hukum Niklas
Luhmann dan teori hukum progresif yang dikemukakan oleh Satjipto Rahrdjo,
kemudian didukung oleh teori maslahah dalam sudut pandang Imam Al – Syatibi yaitu
Daruriyat Khamsah.
| 16/MHK/202 | 16/MHK/202 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xix, 175 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain