Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

The Best Interests of the Child dalam Permohonan Dispensasi Kawin Analisis Putusan Pengadilan Agama Cibinong (2023-2025) Perspektif Sadd al-Dzarī‘ah

No image available for this title
Penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim dalam perkara dispensasi
kawin di Pengadilan Agama Cibinong periode 2023-2025 dengan fokus
pada penerapan prinsip the best interests of the child dan doktrin saad aldzarī'ah.
Permasalahan utama adalah ketegangan antara mandat regulasi
yang mewajibkan pengutamaan kepentingan terbaik anak dengan realitas
sosial yang mendesak, di mana hakim sering harus mempertimbangkan
kekhawatiran moral tanpa panduan yang memadai untuk mengevaluasi
dampak jangka panjang perkawinan anak.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum
primer terdiri dari 81 putusan dispensasi kawin Pengadilan Agama
Cibinong, UU No. 16 Tahun 2019, UU No. 35 Tahun 2014, dan PERMA
No. 5 Tahun 2019. Analisis menggunakan kerangka the best interests of
the child dari General Comment No. 14 (2013) dan teori saad aldzarī'ah
dengan klasifikasi probabilitas kemudaratan menurut Jasser Auda.
Hasil penelitian menunjukkan tiga kesimpulan utama. Pertama,
pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan terbagi dalam tiga
pola: berbasis pencegahan kemudaratan berbasis the best interests of the
child yang inkonsisten, dan berbasis kesiapan formal-administratif.
Penolakan permohonan didasarkan pada pertimbangan formal-prosedural,
bukan evaluasi substantif terhadap kepentingan terbaik anak. Kedua,
implementasi the best interests of the child masih parsial karena parameter
prosedural, ketiadaan indikator baku, dominasi kepentingan orang tua, dan
pendekatan paternalistik, sehingga prinsip ini belum menjadi ratio
decidendi. Ketiga, penerapan saad al-dzarī'ah bagaikan pisau bermata
dua: menolak dispensasi berisiko terjadinya zina, mengabulkan dispensasi
berisiko putus sekolah, gangguan kesehatan reproduksi, KDRT, dan
kemiskinan. Hakim cenderung memilih kemudaratan yang dianggap lebih
kecil, yaitu mengabulkan dispensasi demi mencegah zina.
Ketersediaan
15/MHK/202615/MHK/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

15/MHK/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xix; 105 hal; 25 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

15/MHK/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan