Implikasi Hukum Pembatasan Rangkap Jabatan Wakil Menteri Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Wakil
Menteri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 mengenai pembatasan rangkap jabatan,
serta menganalisis implikasi hukum dari pembatasan rangkap jabatan tersebut
terhadap prinsip kepastian hukum dan pencegahan konflik kepentingan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang
menitikberatkan pada kajian kepustakaan (library research) dengan menelaah
peraturan perundang-undangan, pendapat para ahli hukum, serta literatur dan artikel
jurnal ilmiah yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum Wakil Menteri
pasca putusan telah memperoleh kepastian normatif sebagai pejabat negara yang
tunduk pada larangan rangkap jabatan yang sama dengan Menteri, melalui
penafsiran konstitusional yang bersifat purposive terhadap Pasal 23 Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Putusan tersebut tidak
dapat digolongkan sebagai interpretative decision maupun conditionally
constitutional, melainkan lebih tepat digolongkan sebagai perpaduan judicial
activism dan judicial legislation, yang menimbulkan ketegangan dengan doktrin
negative legislator, prinsip separation of powers, dan doktrin open legal policy,
serta menyisakan pertanyaan konsistensi argumentasi bila dibandingkan dengan
Putusan Nomor 79/PUU-IX/2011
| 60/HTN/2026 | 60/HTN/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x,732 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain