TANGGUNG JAWAB NEGARA
TERHADAP KORBAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN APARAT
PENEGAK HUKUM TERHADAP PESERTA AKSI DEMONSTRASI
Penelitian ini dimaksudkan guna menguraikan sistem akuntabilitas negara
kepada korban tindak kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum pada
pelaksanaan aksi demonstrasi di Indonesia. Penelitian ini menitikberatkan pada
telaah kesesuaian tata cara pengamanan demonstrasi oleh Polri terhadap prinsip hak
asasi manusia, sekaligus menelaah bentuk pemulihan yang menjadi kewajiban
negara bagi korban menurut sudut pandang negara hukum. Mengacu pada
ketentuan umum, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak
konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Walaupun
demikian, implementasinya masih sering memperlihatkan tindakan aparat
keamanan yang menggunakan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force)
sehingga mengganggu nilai nilai demokrasi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan
library research yang dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang
undangan, aneka pustaka ilmiah, serta instrumen internasional tentang hak asasi
manusia. Analisis difokuskan terhadap materi UU No. 9 Tahun 1998, UU No. 39
Tahun 1999 tentang HAM, serta aturan internal kepolisian berupa Perkap No. 1
Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang
dijadikan dasar penilaian atas keabsahan tindakan aparat di lapangan.
Temuan penelitian memperlihatkan bahwa dari sisi yuridis, penggunaan
kekuatan oleh aparat kerap tidak sejalan dengan prinsip necessity (keperluan) dan
proportionality (proporsionalitas). Berdasarkan konsep negara hukum, negara
menanggung tanggung jawab penuh (state responsibility) terhadap kerugian yang
diakibatkan oleh para agennya. Realisasi tanggung jawab tersebut diwujudkan
dengan pemberian sanksi pidana serta sanksi disiplin terhadap oknum aparat,
kemudian diikuti pemulihan hak hak korban melalui restitusi, kompensasi, dan
rehabilitasi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban. Akuntabilitas negara merupakan unsur mendasar untuk menjaga
keseimbangan antara pemeliharaan ketertiban umum dengan perlindungan hak hak
sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.
| 135/ IH/2026 | 135/ IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xii, 103 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain