Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Skincare Dari Tindakan Passing off Akibat Prinsip Iktikad Tidak Baik (Studi Putusan Nomor 86/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap merek terkenal skincare BOM dan BOM (Beauty Of Majesty) dari tindakan passing off berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Nomor 86/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dalam memutus sengketa merek tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yuridis yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Seluruh data dianalisis secara kualitatif dengan menafsirkan ketentuan hukum positif dan teori-teori hukum yang relevan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap merek terkenal serta menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap merek terkenal di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya melalui ketentuan mengenai larangan pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal serta larangan pendaftaran yang dilakukan dengan iktikad tidak baik. Dalam Putusan Nomor 86/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim menilai bahwa merek BOM milik Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek BOM dan BOM (Beauty Of Majesty) milik Penggugat yang telah dikenal luas dalam perdagangan produk skincare. Persamaan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen mengenai asal-usul barang yang diperdagangkan.
| 134/IH/2026 | 134/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x,88 hal; 2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain