Tinjauan Yuridis Terhadap Implementasi Peraturan Visa Dosen Asing Di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)
Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta 1447/2026M.
Studi ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan perguruan tinggi
di Indonesia terhadap dosen asing sebagai bagian dari upaya internasionalisasi
pendidikan tinggi. Kehadiran dosen asing di perguruan tinggi, termasuk di
Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), memerlukan dasar hukum yang
jelas, khususnya terkait penggunaan visa sebagai syarat legalitas keberadaan dan
pelaksanaan kegiatan mengajar di Indonesia. Namun, pengaturan visa bagi dosen
asing dalam sistem hukum Indonesia masih tersebar dalam berbagai peraturan
keimigrasian dan pendidikan tinggi tanpa memberikan pengaturan yang secara
spesifik mengenai kategori visa bagi dosen asing. Kondisi tersebut menimbulkan
pertanyaan mengenai kepastian hukum pengaturan visa dosen asing serta
keselarasan antara kebijakan pendidikan tinggi dan kebijakan keimigrasian.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum
primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
keimigrasian, pendidikan tinggi, dan penggunaan tenaga kerja asing, serta bahan
hukum sekunder yang berasal dari buku, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli
hukum. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif melalui
penafsiran dan sinkronisasi norma hukum untuk menjawab rumusan masalah
penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan visa bagi dosen asing di
Indonesia pada dasarnya telah memiliki landasan hukum melalui berbagai
peraturan di bidang keimigrasian dan pendidikan tinggi. Akan tetapi, pengaturan
tersebut hanya mengatur visa bagi orang asing secara umum tanpa menetapkan
kategori visa khusus bagi dosen asing. Akibatnya, terdapat kekosongan norma
yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.
Penelitian ini juga menemukan bahwa antara kebijakan pendidikan tinggi dan
kebijakan keimigrasian pada prinsipnya telah memiliki tujuan yang saling
mendukung. Kebijakan pendidikan tinggi mendorong keterlibatan dosen asing
untuk meningkatkan mutu akademik, sedangkan kebijakan keimigrasian berfungsi
menjaga kepentingan nasional melalui mekanisme pengawasan terhadap orang
asing. Meskipun demikian, diperlukan harmonisasi regulasi yang lebih
komprehensif agar tercipta kepastian hukum, efektivitas administrasi, dan
keseimbangan antara kepentingan internasionalisasi pendidikan tinggi dengan
pelaksanaan fungsi keimigrasian negara.
| 133/IH/2026 | 133/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain