Urgensi Pengaturan Khusus Tindak Pidana Cyberstalking Dalam Hukum Pidana Indonesia
Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika pengaturan tindak pidana CyberStalking dalam hukum pidana Indonesia serta merumuskan formulasi pengaturan khusus dan perlindungan hukum yang memadai bagi korban. CyberStalking merupakan serangkaian perbuatan penguntitan berulang melalui media elektronik tanpa persetujuan korban yang menimbulkan tekanan psikologis berkelanjutan, namun belum diatur sebagai tindak pidana tersendiri. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, menganalisis UU ITE, UU TPKS, KUHP Baru, UU PDP dan Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 61/Pid.Sus/2020/PN Lbo secara preskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga regulasi eksisting belum menjangkau CyberStalking sebagai satu tindak pidana yang utuh, sebagaimana terbukti melalui Putusan PN Limboto yang hanya menjerat pelaku menggunakan pasal-pasal UU ITE secara terpisah. Perlindungan hukum bagi korban juga masih belum memadai karena bersifat represif tanpa mekanisme preventif, sementara dampak psikologis korban belum diakui sebagai kerugian tersendiri. Penelitian ini merekomendasikan penyempurnaan UU ITE, UU TPKS, dan KUHP Baru secara spesifik pada uunsur pengulangan perbuatan, cakupan perlindungan korban, dan jangkauan digital penguntitan, disertai penguatan kapasitas aparat penegak hukum guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan korban secara efektif.
| 131/H/2026 | 131/H/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x,75 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain