Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Urgensi Pengaturan Khusus Tindak Pidana Cyberstalking Dalam Hukum Pidana Indonesia

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika pengaturan tindak pidana CyberStalking dalam hukum pidana Indonesia serta merumuskan formulasi pengaturan khusus dan perlindungan hukum yang memadai bagi korban. CyberStalking merupakan serangkaian perbuatan penguntitan berulang melalui media elektronik tanpa persetujuan korban yang menimbulkan tekanan psikologis berkelanjutan, namun belum diatur sebagai tindak pidana tersendiri. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, menganalisis UU ITE, UU TPKS, KUHP Baru, UU PDP dan Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 61/Pid.Sus/2020/PN Lbo secara preskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga regulasi eksisting belum menjangkau CyberStalking sebagai satu tindak pidana yang utuh, sebagaimana terbukti melalui Putusan PN Limboto yang hanya menjerat pelaku menggunakan pasal-pasal UU ITE secara terpisah. Perlindungan hukum bagi korban juga masih belum memadai karena bersifat represif tanpa mekanisme preventif, sementara dampak psikologis korban belum diakui sebagai kerugian tersendiri. Penelitian ini merekomendasikan penyempurnaan UU ITE, UU TPKS, dan KUHP Baru secara spesifik pada uunsur pengulangan perbuatan, cakupan perlindungan korban, dan jangkauan digital penguntitan, disertai penguatan kapasitas aparat penegak hukum guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan korban secara efektif.
Ketersediaan
131/H/2026131/H/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

131/H/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

x,75 hal; 25 cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

131/H/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan