Perlindungan Hak Konstitusional Wartawan Dalam menjalankan Fungsi Jurnalistik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2025)
Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hak konstitusional wartawan
dalam menjalankan fungsi jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers serta konstruksi hukum perlindungan tersebut berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXIII/2025. Permasalahan yang
dikaji meliputi pengaturan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam
menjalankan fungsi jurnalistik menurut Undang-Undang Pers dan konstruksi
hukum perlindungan hak konstitusional wartawan berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 135/PUU-XXIII/2025 dalam hubungannya dengan Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (library
research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan
menelaah peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, bukubuku,
jurnal ilmiah, dan bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan objek
penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers telah memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan melalui
jaminan kemerdekaan pers, perlindungan hukum dalam menjalankan profesi, serta
mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers sebagai bentuk selfregulation
dalam penyelenggaraan pers nasional. Selain itu, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 135/PUU-XXIII/2025 membangun konstruksi hukum yang
vi
menegaskan bahwa perlindungan data pribadi harus diterapkan secara harmonis
dengan kemerdekaan pers sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi
melalui putusan tersebut mempertegas kedudukan Undang-Undang Pers sebagai lex
specialis dalam kegiatan jurnalistik, sehingga pemrosesan data pribadi yang
dilakukan untuk kepentingan jurnalistik, sepanjang dilaksanakan sesuai dengan
Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan kepentingan publik, memperoleh
perlindungan konstitusional serta memberikan kepastian hukum bagi wartawan
dalam menjalankan fungsi jurnalistik tanpa mengabaikan hak atas pelindungan data
pribadi.
| 129/IH/2026 | 129/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Sarif Hidayatullah.,
2026
Deskripsi Fisik
ivx,75 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain