Evaluasi Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Pejabat Negara Hasil Uji Kelayakan Dan Kepatuhan (Tinjauan Prinsip Checks And Balances)
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keselarasan pengaturan
kewenangan evaluasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap pejabat negara
hasil uji kelayakan dan kepatutan dalam Pasal 228A Peraturan DPR Nomor 1
Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPR dengan fungsi pengawasan DPR
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,
DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta menganalisis implikasinya terhadap
prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan
terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara
kualitatif normatif dengan teori checks and balances dan teori peraturan
perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan evaluasi DPR dalam
Pasal 228A Tata Tertib DPR menimbulkan persoalan normatif karena Tata Tertib
DPR sebagai peraturan internal kelembagaan digunakan untuk mengatur evaluasi
berkala terhadap pejabat negara yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna,
terlebih hasil evaluasinya dinyatakan bersifat mengikat, padahal tidak
menunjukkan dasar kewenangan yang jelas dari konstitusi maupun undang-
undang. Dari perspektif fungsi pengawasan, evaluasi tersebut berpotensi
memperluas kewenangan DPR dari pengawasan politik-kelembagaan terhadap
pelaksanaan undang-undang, anggaran, dan kebijakan pemerintah menjadi kontrol
terhadap kedudukan pejabat negara pasca-penetapan. Implikasinya terhadap
prinsip checks and balances adalah munculnya potensi pergeseran hubungan DPR
dengan pejabat negara dan lembaga negara lain, dari keterlibatan pra-penetapan
menjadi kontrol pasca-penetapan, sehingga dapat menimbulkan tekanan politik
maupun normatif serta mengganggu independensi pejabat atau lembaga negara
tertentu. Oleh karena itu, pengaturan evaluasi DPR terhadap pejabat negara perlu
ditinjau ulang agar tetap berada dalam batas konstitusional, sesuai prinsip
peraturan perundang-undangan, dan tidak mengganggu keseimbangan hubungan
antarlembaga negara.
| 128/IH/2026 | 128/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
xii, 74 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain