Legalitas Peredaran Produk Tembakau Yang Dipanaskan (Heated To-Bacco Products) Dalam Standar Keamanan Di Indonesia
Penelitian ini menganalisis legalitas peredaran Heated Tobacco Products (HTP) dalam standar keamanan di Indonesia. Perkembangan produk tembakau al-ternatif berupa HTP menimbulkan dinamika baru dalam sistem regulasi produk tembakau karena HTP telah beredar secara legal di Indonesia, tetapi belum mem-iliki pengaturan standar keamanan yang secara khusus mengatur karakteristik produk tersebut. Penelitian ini difokuskan pada pengaturan hukum mengenai legal-itas peredaran HTP serta kewenangan pemerintah dalam menetapkan penerapan standar keamanan HTP di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif-yuridis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan ba-han hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kuali-tatif dengan menggunakan teori kepastian hukum dan teori perlindungan hukum untuk memperoleh kesimpulan yang sesuai dengan permasalahan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Heated Tobacco Products (HTP) be-lum memiliki pengaturan khusus dalam sistem hukum Indonesia. Legalitas peredarannya didasarkan pada ketentuan kesehatan dan cukai dengan penggolon-gan sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Kepastian hukum terkait standar keamanan HTP belum sepenuhnya terwujud karena masih mengikuti ke-tentuan umum produk tembakau. Kewenangan dalam menentukan standar kea-manan terhadap peredaran HTP dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta BPOM sesuai kewenangannya. Penentuan standar keamanan mencakup pengaturan mengenai kandungan produk, proses produksi, dan distribusi guna mencegah peredaran produk yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
| 127/IH/2026 | 127/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN yarif Hidayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x,74 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain