Pertimbangan Hakim Dalam
Penerapan Pasal 338 dan 340 KUHP ( Analisis Putusan Nomor
129/Pid.B/2024/PN.Ktb),
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim
dalam menerapkan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP pada Putusan Nomor
129/Pid.B/2024/PN Ktb serta menilai apakah pertimbangan tersebut telah sesuai
dengan doktrin hukum pidana mengenai unsur "dengan rencana terlebih dahulu".
Fokus Penelitian diarahkan pada analisis pertimbangan hakim yang menimbulkan
adanya perbedaan antara dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menggunakan Pasal
340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan putusan hakim yang
menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan biasa
sebagaimana pasal 338 KUHP.
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis
normatif secara kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan kasus (case approach), menggunakan data sekunder
yang diperoleh dari putusan maupun peraturan perundang-undangan yang terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim berpendapat unsur "dengan
rencana terlebih dahulu" tidak terbukti karena tindakan terdakwa dinilai terjadi
dalam suasana emosi yang masih berlangsung dan dalam waktu yang relatif singkat.
Akan tetapi, berdasarkan doktrin hukum pidana, terdapat fakta bahwa terdakwa
sempat meninggalkan lokasi kejadian, meminjam gunting, menyimpan gunting,
kemudian kembali menemui korban sebelum melakukan penusukan. Rangkaian
tindakan tersebut menunjukkan adanya kesempatan bagi terdakwa untuk berpikir
kembali mengenai perbuatannya dan membatalkan niatnya. Oleh karena itu,
pertimbangan hakim mengenai tidak terpenuhinya unsur perencanaan masih dapat
diperdebatkan dari sudut pandang doktrin hukum pidana. Penelitian ini diharapkan
dapat memberikan pemahaman mengenai penerapan unsur "dengan rencana
terlebih dahulu" dalam tindak pidana pembunuhan serta menjadi bahan
pertimbangan dalam penegakan hukum terhadap perkara pembunuhan berencana di
Indonesia.
| 126/IH/2026 | 126/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain