Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Kewenangan Praktik Tukang Gigi Di Tangerang Selatan
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran kewenangan praktik tukang gigi di Kota Tangerang Selatan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan penegakan hukum tersebut. Praktik tukang gigi di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Tukang Gigi yang membatasi kewenangan tukang gigi hanya pada pembuatan dan pemasangan gigi tiruan lepasan. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan tukang gigi yang melakukan tindakan di luar kewenangannya, seperti pencabutan gigi, penambalan gigi, pemasangan behel, pembersihan karang gigi, serta tindakan medis lainnya yang merupakan kewenangan dokter gigi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengancam keselamatan dan kesehatan pasien.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian dan pendekatan normatif empiris dengan melakukan wawancara kepada ketua STGI Kota Tangerang Selatan dan observasi dilapangan dengan membandingkannya aturan hukum yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan yang tidak berjalan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 serta regulasi yang kurang komprehensif menjadi masalah utama dalam penegakan hukum pekerjaan tukang gigi di Tangerang Selatan. Hal ini mengakibatkan terjadinya saling lempar tanggungjawab antar instansi. Dengan demikian, tidak ada perlindungan hukum secara preventif dan represif mengakibatkan banyaknya korban terhadap pekerjaan tukang gigi yang dilakukan diluar kewenangan. Selain itu minimnya pengetahuan masyarakat terhadap kesehatan menjadi salah satu hambatan penegakan hukum Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014.
| 124/H/2026 | 124/H/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xiii, 78 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain