Tanggung Jawab Hukum Bank Terhadap Gangguan Layanan Perbankan Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia (Studi Kasus BSI Tahun 2023)
Gangguan layanan perbankan akibat serangan ransomware terhadap
PT Bank Syariah Indonesia (BSI) pada tahun 2023 menjadi salah satu
peristiwa yang menimbulkan perhatian publik karena menghambat akses
nasabah terhadap berbagai layanan perbankan digital. Peristiwa tersebut
menimbulkan persoalan hukum mengenai tanggung jawab bank dalam
menjamin keberlangsungan layanan perbankan serta perlindungan hukum
terhadap hak-hak nasabah yang terdampak. Berdasarkan permasalahan
tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) tanggung jawab
hukum Bank Syariah Indonesia terhadap gangguan layanan perbankan
akibat serangan ransomware berdasarkan hukum positif Indonesia; dan (2)
bentuk perlindungan hukum yang dapat diperoleh nasabah akibat gangguan
layanan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus (case
approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang
bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang
meliputi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, artikel, serta
dokumen lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Analisis data
dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran dan pengkajian terhadap
ketentuan hukum yang mengatur tanggung jawab bank dan pelindungan
nasabah dalam sistem hukum positif Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Syariah Indonesia sebagai
pelaku usaha jasa keuangan tetap memiliki tanggung jawab hukum untuk
menjamin keberlangsungan layanan perbankan berdasarkan prinsip kehati-
hatian, kewajiban penyelenggaraan sistem elektronik yang andal dan aman,
serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan
Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Selain itu, nasabah
berhak memperoleh perlindungan hukum melalui pemulihan layanan,
penyampaian informasi yang jelas dan transparan, mekanisme penanganan
pengaduan, serta bentuk penyelesaian atau kompensasi sesuai ketentuan
hukum yang berlaku apabila terbukti mengalami kerugian akibat gangguan
layanan. Dengan demikian, serangan siber yang menyebabkan
terganggunya layanan perbankan tidak menghapus tanggung jawab hukum
vi
bank untuk memenuhi kewajiban hukumnya dan memberikan perlindungan
kepada nasabah sesuai dengan ketentuan hukum positif Indonesia.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Gangguan Layanan Perbankan, Bank
Syariah Indonesia, Perlindungan Nasabah, Ransomware.
| 119/IH/2026 | 119/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xii, 74 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain