PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
(Studi Kasus Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Pnj)
Anak sebagai subjek hukum yang berada dalam fase perkembangan mendapat perlindungan khusus dari negara melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Namun, Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pnj menimbulkan perdebatan karena hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun terhadap anak pelaku tindak pidana, yang melebihi batas maksimum pidana dalam UU SPPA.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) pertimbangan hakim dalam segi yuridis dan non-yuridis dalam menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana pada Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pnj; dan (2) kesesuaian putusan tersebut dengan prinsip perlindungan kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim meliputi aspek yuridis dan non-yuridis. Pertimbangan yuridis didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana serta fakta persidangan, sedangkan pertimbangan non-yuridis memperhatikan kondisi pribadi anak, faktor tindak pidana, kondisi keluarga, dan keterangan ahli. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa proses persidangan telah sesuai dengan ketentuan SPPA, penjatuhan pidana 20 tahun belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
| 118/IH/2026 | 118/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UINSYRIFIDAYATULLAHJAKARTA.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain