PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG POLIS PADA PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 100/PDT.G/2024/PN JKT.SEL.
Penelitian ini membahas perlindungan hukum pemegang polis pada perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama sebagai konsumen jasa asuransi. Penelitian difokuskan pada kedudukan pemegang polis AJB Bumiputera 1912 sebagai pihak dalam perjanjian asuransi, konsumen jasa asuransi, sekaligus anggota usaha bersama. Permasalahan tersebut dikaji melalui Putusan Nomor 100/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan klaim habis kontrak sebesar Rp42.000.000,00 dan penerapan kebijakan Penurunan Nilai Manfaat yang menyebabkan nilai pembayaran menurut perusahaan menjadi Rp27.000.000,00.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer terdiri atas peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder terdiri atas buku, jurnal, serta karya ilmiah yang relevan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan pemegang polis sebagai anggota usaha bersama tidak menghapus hak kontraktualnya berdasarkan polis maupun haknya sebagai konsumen jasa asuransi. Perlindungan hukum internal diberikan melalui kejelasan ketentuan polis mengenai nilai manfaat, prosedur klaim, status keanggotaan, serta dasar perubahan manfaat. Perlindungan hukum eksternal diberikan melalui peraturan perundang-undangan, pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, pengaduan konsumen, LAPS SJK, dan pengadilan. Dalam Putusan Nomor 100/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai mengandung cacat formil. Akibatnya, pokok sengketa mengenai hak klaim habis kontrak, keabsahan Penurunan Nilai Manfaat, dan tanggung jawab AJB Bumiputera 1912 belum diperiksa secara substantif. Putusan tersebut tidak menghapus hak materiil pemegang polis, tetapi menunjukkan perlunya konstruksi gugatan yang membedakan secara jelas hubungan kontraktual berdasarkan polis dan hubungan keanggotaan dalam usaha bersama.
| 117/IH/2026 | 117/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x,67 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain