Perlindungan Hukum Pada Pratik Bunga Pinjaman Online Berizin OJK Dan Implikasinya Terhadap Wanprestasi Debitur (studi Kasus Putusan Nomor 689/DPT.G/2021/PN/JKT.PST)
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis perlindungan hukum
terhadap praktik bunga dalam layanan pinjaman online berizin Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) serta implikasinya terhadap wanprestasi debitur, dengan fokus
pada Putusan Nomor 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual,
dengan analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diolah
secara kualitatif untuk menilai kesesuaian antara norma hukum dan praktik di
lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi OJK telah
mengatur prinsip transparansi dan perlindungan konsumen, implementasinya
belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif. Praktik penetapan bunga dan
biaya tambahan yang tidak proporsional berkontribusi terhadap meningkatnya
risiko wanprestasi debitur, sekaligus menegaskan adanya ketimpangan posisi para
pihak dalam hubungan kontraktual. Dalam konteks tersebut, penguatan regulasi
yang lebih tegas, peningkatan efektivitas pengawasan, serta penegasan batas
kewajaran bunga dan biaya menjadi urgensi untuk mewujudkan kepastian hukum,
keadilan, dan perlindungan yang optimal bagi debitur dalam ekosistem pinjaman
online.
| 115/IH/2026 | 115/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
viii, 85 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain