Constitutional Preview Kewenangan Mahkamah Konstitusi (Studi Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jerman dan Prancis).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kewenangan constitutional preview oleh Mahkamah Konstitusi, mengkaji urgensinya sebagai mekanisme pengujian preventif terhadap rancangan undang-undang, serta menilai relevansinya dalam konteks modernisasi hukum Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada apakah pemberian kewenangan constitutional preview kepada Mahkamah Konstitusi dapat memperkuat jaminan supremasi konstitusi, kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta meningkatkan kualitas pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang menempatkan hukum sebagai norma tertulis yang mengatur kehidupan bernegara. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa UUD 1945, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, artikel, serta literatur hukum lainnya. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran hukum, pengkajian konseptual, dan penghubungan antara teori hukum dengan praktik ketatanegaraan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Prancis menerapkan constitutional preview melalui Conseil Constitutionnel sebagai mekanisme pengawasan preventif terhadap rancangan undang-undang sebelum diundangkan, sedangkan Jerman tetap mengandalkan constitutional review melalui Bundesverfassungsgericht setelah undang-undang berlaku. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kedua negara menggunakan model pengawasan konstitusional yang berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga supremasi konstitusi dan menjamin konstitusionalitas pembentukan undang-undang. Berdasarkan perbandingan tersebut, penerapan constitutional preview di Indonesia layak dipertimbangkan sebagai upaya memperkuat fungsi Mahkamah Konstitusi dalam mencegah lahirnya undang-undang yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta meningkatkan kualitas legislasi. Penerapannya tetap memerlukan perubahan terhadap dasar hukum kewenangan Mahkamah Konstitusi, pengaturan mekanisme yang jelas, dan penyesuaian dengan sistem ketatanegaraan Indonesia agar pelaksanaannya berjalan efektif tanpa mengurangi kewenangan lembaga pembentuk undang-undang.
| 114/IH/2026 | 114/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix, 72 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain