Tanggung Jawab Hukum Bank Atas Kerugian Nasabah Akibat kelalaian Dalam Pengelolaan Rekeninmg Studi Putusan Nomor 281/Pdt/2022/PT SMG
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perbankan di
Indonesia, tanggung jawab hukum PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atas kerugian
nasabah akibat kelalaian dalam pengelolaan rekening berdasarkan Putusan Pengadilan
Tinggi Semarang Nomor 281/Pdt/2022/PT SMG, serta penyelesaian sengketa
berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 156 PK/Pdt/2024.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi
kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum perbankan di
Indonesia telah memberikan landasan hukum melalui penerapan prinsip kepercayaan,
kehati-hatian, kerahasiaan bank, dan mengenal nasabah. PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk memiliki tanggung jawab hukum dalam melindungi dana nasabah berdasarkan
prinsip kehati-hatian. Selain itu, penyelesaian sengketa melalui Putusan Pengadilan
Tinggi Semarang Nomor 281/Pdt/2022/PT SMG yang dikuatkan oleh Putusan
Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 156 PK/Pdt/2024 memberikan
kepastian hukum dan memperkuat perlindungan hukum bagi nasabah.
| 112/IH/2026 | 112/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x,109 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain