Implementasi Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Praktik Kerja Paksa Dalam Pasal 8 ICCPR (studi Komparatif Antara Indonesia Dan Swedia)
Studi ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kerangka hukum Indonesia dan Swedia dalam meratifikasi Pasal 8 ICCPR tentang larangan kerja paksa, serta mengetahui upaya pencegahan terjadinya praktik kerja paksa dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya di kedua negara.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-yuridis dengan pendekatan kualitatif yang menggabungkan pendekatan perundang-undangan, komparatif, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi implementation gap pada tiga dimensi: (1) fragmentasi dan inkonsistensi regulasi pada dimensi normatif; (2) keterbatasan kapasitas inspektur ketenagakerjaan pada dimensi institusional; dan (3) lemahnya perlindungan pekerja migran serta rendahnya akses korban terhadap keadilan pada dimensi praktikal. Sebaliknya, Swedia menunjukkan konformitas lebih tinggi melalui integrasi legislasi pidana yang tegas, inspeksi ketenagakerjaan berbasis risiko, serikat pekerja dengan keanggotaan di atas 80%, dan pendekatan victim-centered yang efektif meski tetap menghadapi tantangan pada sektor pertanian musiman dan ekonomi gig. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas implementasi Pasal 8 ICCPR tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan regulasi formal, melainkan oleh sinergi antara kualitas perundang-undangan, kapasitas institusional, budaya hukum, dan aksesibilitas mekanisme pemulihan bagi korban. Indonesia memerlukan harmonisasi regulasi, penguatan inspeksi ketenagakerjaan, dan pengembangan kerangka mandatory human rights due diligence guna mewujudkan perlindungan substantif yang sejalan dengan Target 8.7 SDGs untuk mengakhiri kerja paksa pada tahun 2030.
| 143/IH/2026 | 143/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain