Kedudukan Girik Sebagai Petunjuk Dalam Pendaftaran Sertifikat Tanah Hasil Jual Beli Pasca Berlakunya Peraturan Menteri ART./PBN Nomor 16 Tahun 2021
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengertian dan kedudukan girik sebagai petunjuk dalam pendaftaran sertifikat tanah hasil jual beli, menganalisis implikasi hukum penggunaan girik sebagai petunjuk dalam transaksi jual beli tanah, serta menjelaskan mekanisme pendaftaran sertifikat hak atas tanah berdasarkan alas hak jual beli dengan dasar pembuktian hak berupa girik sebelum dan sesudah berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perubahan kedudukan girik dari alat bukti tertulis hak lama yang berdiri sendiri menjadi sekadar petunjuk sejak berakhirnya batas waktu penggunaannya pada 2 Februari 2026, sementara di sisi lain masyarakat masih banyak menjadikan girik sebagai dasar transaksi jual beli tanah tanpa memahami implikasi hukumnya secara memadai.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statutory approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan bahan hukum sekunder berupa buku, artikel jurnal, serta hasil penelitian terdahulu, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research) dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, girik sebagai petunjuk merupakan dokumen administratif fiskal pra-UUPA yang tidak memenuhi syarat sebagai akta otentik maupun akta di bawah tangan sehingga hanya memiliki kekuatan pembuktian bebas, dengan fungsi informatif, korroboratif, dan indikatif dalam mendukung Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. Kedua, penggunaan girik sebagai petunjuk dalam transaksi jual beli tanah menimbulkan tujuh implikasi hukum yang saling berkaitan. Ketiga, mekanisme pendaftaran sertifikat hak atas tanah berdasarkan alas hak jual beli dengan girik mengalami perubahan mendasar, dari enam tahap dengan girik sebagai alat bukti hak lama yang dinilai mandiri sebelum berlakunya Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, menjadi tujuh tahap dengan girik hanya sebagai petunjuk pendukung Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sesudah peraturan tersebut berlaku.
| 142/IH/2026 | 142/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
viii, 94 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain