Penegakan Hukum Perlindungan Data Pribadi Oleh Lembaga Khusus :Studi Perbandingan Indonesia Dan Malaysia
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis distribusi kewenangan lembaga pengawas perlindungan data pribadi pada institusi pemerintah di Indonesia serta membandingkan desain lembaga khusus perlindungan data pribadi antara Indonesia dan Malaysia. Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah menjadikan data pribadi sebagai komoditas bernilai tinggi, sementara efektivitas penegakan hukumnya sangat bergantung pada keberadaan lembaga pengawas yang independen dan berwenang. Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengamanatkan pembentukan lembaga pengawas independen, sedangkan Malaysia telah lebih dahulu membentuk Jabatan Perlindungan Data Peribadi berdasarkan Personal Data Protection Act 2010.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia dan Malaysia, jurnal ilmiah, buku, serta dokumen kebijakan yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa distribusi kewenangan perlindungan data pribadi pada institusi pemerintah Indonesia masih bersifat fragmentaris, karena lembaga pengawas independen yang diamanatkan Pasal 58 UU PDP belum terbentuk secara definitif meskipun masa transisi telah berakhir, sehingga fungsi pengawasan masih dijalankan secara de facto oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Otoritas Jasa Keuangan. Desain lembaga khusus Indonesia dan Malaysia memiliki persamaan pada prinsip dasar perlindungan data dan pengakuan hak subjek data, namun berbeda dalam cakupan pemberlakuan undang-undang, model sanksi, dan status independensi kelembagaan. Perbandingan ini mengungkap paradoks: Indonesia memiliki desain regulasi yang lebih progresif namun belum efektif karena lembaganya belum terbentuk, sedangkan Malaysia memiliki lembaga yang telah beroperasi lebih dari satu dekade namun dengan independensi dan kewenangan sanksi yang lebih terbatas.
| 141/IH/2026 | 141/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Sarif Hidayatullah.,
2026
Deskripsi Fisik
xii,109 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain