DISPARITAS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH AYAH TERHADAP ANAK KANDUNG
(Analisis Putusan No. 52/Pid.Sus/2022/PN Sel dan Putusan No. 27/Pid.Sus/2024/PN Agm)
Penelitian ini membahas disparitas pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandung, serta kaitannya dengan penerapan norma pemberatan pidana pada Pasal 81 (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini berfokus pada analisis perbedaan konstruksi pertimbangan yuridis antara Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2022/PN Sel dan Putusan Nomor 27/Pid.Sus/2024/PN Agm dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku persetubuhan anak kandung, serta menganalisis penyebab terjadinya disparitas antara kedua putusan tersebut dan faktor-faktor non-yuridis yang melatarbelakanginya.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif secara kualitatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach), menggunakan bahan hukum primer, sekunder, tersier, dan bahan non hukum yang diperoleh melalui studi pustaka serta Direktori Putusan Mahkamah Agung, yang kemudian dianalisis secara deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas pada kedua putusan telah terjadi sejak tahap pemilihan dakwaan. PN Selong membuktikan dakwaan alternatif kedua dengan konstruksi membujuk karena unsur kekerasan fisik dinilai tidak terbukti, menerapkan concursus realis Pasal 65 (1) KUHP, dan menjatuhkan pidana 16 tahun penjara serta denda Rp2.000.000.000,00, tanpa mengelaborasi relasi kuasa. Sebaliknya, PN Arga Makmur langsung membuktikan dakwaan primair Pasal 81 (3) dengan memperluas makna kekerasan hingga mencakup tekanan psikologis akibat relasi kuasa antara ayah dan anak, mengakui ketidakberdayaan psikologis korban sebagai bentuk kekerasan, tidak menerapkan concursus realis, dan menjatuhkan pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp800.000.000,00. Disparitas ini bersumber dari perbedaan penafsiran unsur kekerasan, inkonsistensi penerapan concursus realis, ketidaksesuaian besaran denda terhadap berat pidana penjara, serta perbedaan elaborasi faktor non yuridis antara kedua majelis hakim.
| 138/IH/2026 | 138/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakutas Kedokteran Universitas Indonesia :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xii, 107 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain