Integrasi Wakaf Dan Pajak Sebagai Instrumen Hukum Ekonomi Syariah Berbasis Maqāṣid Al-Sharī'ah : Analisis Pemikiran Jasser Auda Dan Monzer Kahf,
Ruba’I - Personal Name
Potensi wakaf uang Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun, namun realisasinya baru sekitar Rp2,3 triliun dengan partisipasi wakif hanya 6%, sementara wakaf belum memperoleh insentif fiskal setara zakat (PP No. 60/2010). Karena gagasan integrasi wakaf dan pajak belum memiliki preseden di Indonesia, penelitian ini menganalisis pemikiran Jasser Auda dan Monzer Kahf, diperkaya teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, untuk menjawab: (1) bagaimana konsep integrasi wakaf dan pajak menurut kedua tokoh; (2) bagaimana sintesis pemikiran keduanya berdasarkan dinamika/data di Indonesia; dan (3) bagaimana model integrasi yang relevan bagi pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia, dengan objek utama wakaf uang dan wakaf produktif. Tujuan penelitian ini adalah menjawab ketiga rumusan masalah tersebut secara berurutan.
Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) bersifat filosofis-normatif dengan conceptual approach, dipadukan analisis dinamika dan data empiris Indonesia melalui tiga elemen sistem hukum Friedman (substansi, struktur, dan budaya hukum). Sumber primer meliputi karya Jasser Auda (Maqāṣid al-Sharī'ah as Philosophy of Islamic Law), Monzer Kahf (Public Finance in Islam), dan Lawrence M. Friedman (The Legal System), dianalisis melalui teknik analisis isi dan metode deskriptif-analisis-komparatif.
Penelitian ini menyimpulkan: pertama, konsep integrasi Auda bersifat epistemologis-normatif (systems approach), sedangkan Kahf bersifat institusional-fungsional (klasifikasi instrumen, prinsip aditif, model kemitraan) keduanya saling melengkapi. Kedua, dinamika Indonesia dari periode kolonial hingga Reformasi menunjukkan fragmentasi kelembagaan dan asimetri fiskal zakat-wakaf yang bersifat struktural, menghasilkan sintesis tiga lapis (normatif, teknis-fiskal, kontekstual). Ketiga, penelitian ini merumuskan Model Integrasi Wakaf dan Pajak Berbasis Maqāṣid al-Sharī'ah dengan struktur “tiga gerbang” syarat perlu, syarat cukup, dan syarat penopang struktural-kultural dilengkapi tujuh indikator evaluasi dan tiga komponen kebijakan (harmonisasi regulasi, koordinasi kelembagaan, penguatan kapasitas nazir), diperkuat pembelajaran dari Malaysia dan Turki yang diadaptasi pada konteks Indonesia.
| 14/MHES/2026 | 14/MHES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x,136 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain