Pengawasan Pemerintah Dan Kesesuaian Aktivitas Pertambangan Di Pulau Gag Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya paradoks kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, di mana ambisi hilirisasi nikel nasional berbenturan dengan mandat perlindungan ekosistem pulau kecil yang sensitif. Meskipun secara ekologis merupakan bagian integral dari ekosistem Raja Ampat, ketiadaan status konservasi administratif di Pulau Gag menciptakan celah hukum bagi aktivitas pertambangan terbuka oleh PT GN yang berpotensi merusak daya dukung lingkungan dan mengancam sumber air tawar lokal. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan pengawasan pemerintah terhadap dampak lingkungan di Pulau Gag serta menganalisis keselarasan aktivitas pertambangan tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach) terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara regulasi sektoral pertambangan (Undang-undang No. 2 Tahun 2025 Tentang Petambangan Mineral dan Batu Bara ) dengan mandat perlindungan dalam (Undang-undang No. 1 tahun 2014 tentang Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil), di mana kebijakan ekonomi sering kali menyampingkan otonomi perlindungan wilayah pulau kecil. Pengawasan pemerintah dinilai kurang efektif dan cenderung bersifat administratif formal ketimbang substantif-ekologis, terlihat dari pembukaan kembali operasional tambang pasca penghentian sementara tanpa basis data ilmiah yang memadai. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan saat ini belum mampu menjamin keberlanjutan ekosistem Pulau Gag. Peneliti merekomendasikan perlunya audit hukum dan ekologis menyeluruh serta harmonisasi regulasi lintas kementerian untuk mencegah kerusakan lingkungan yang bersifat permanen
| 61/HTN/2026 | 61/HTN/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Sarif Hidayatullah.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain