Zakat Cryptocurrency Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan cryptocurrency sebagai objek zakat menurut hukum Islam serta mengkaji pengaturannya dalam hukum positif di Indonesia. Perkembangan aset digital di Indonesia menuntut adanya landasan hukum yang kuat, jelas, dan stabil agar proses pembayaran zakat dari cryptocurrency dapat dikelola dengan baik dan sistematis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Ketentuan hukum nasional menjadi bahan hukum primer, sedangkan buku, jurnal, dan karya ilmiah lainnya dijadikan sumber bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency dapat dikategorikan sebagai harta (māl) yang memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, dialihkan, dan dimanfaatkan sehingga berpotensi menjadi objek zakat apabila memenuhi syarat-syarat wajib zakat, terutama mencapai nisab dan haul.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa cryptocurrency pada dasarnya dapat dikenakan zakat menurut hukum Islam apabila memenuhi syarat sebagai harta yang wajib dizakati, sedangkan dalam hukum positif Indonesia masih terdapat kekosongan norma yang menyebabkan belum adanya kepastian hukum mengenai mekanisme penghitungan, pembayaran, dan pengelolaan zakat cryptocurrency
| 91/PMH/2026 | 91/PMH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain