Pembunuhan Anak Kandung Oleh Penderita Baby Blues Syndrome Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Analisis Putusan 296/Pid.B/2018/PN Kwg)
Skripsi ini mengkaji pertanggungjawaban pidana ibu pengidap Baby Blues Syndrome yang melakukan tindak pidana terhadap anak, dengan studi terhadap Putusan Nomor 296/Pid.B/2018/PN Kwg. Pokok permasalahan yang dibahas adalah bagaimana kedudukan kondisi kejiwaan pelaku dalam menentukan pertanggungjawaban pidana menurut Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam (Fiqh Jinayah), serta bagaimana perbandingan di antara keduanya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan, yang ditunjang bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif, Majelis Hakim menilai terdakwa mampu bertanggung jawab dan menjatuhkan pidana penjara berdasarkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Namun, penilaian ini belum didukung pemeriksaan psikiatri forensik yang memadai, sehingga kemampuan bertanggung jawab terdakwa sebenarnya masih perlu diragukan. Dalam hukum Islam, perbuatan terdakwa lebih tepat digolongkan sebagai pembunuhan semi sengaja (qatl syibh al-'amd), yang tidak dikenai qishash, melainkan diyat dan kaffarah, sedangkan kondisi kejiwaan pelaku menjadi alasan yang meringankan hukuman (ta'zir). Penelitian ini menyimpulkan bahwa vonis penjara terhadap terdakwa kurang tepat, dan sanksi yang lebih sesuai adalah sanksi yang bersifat pemulihan, bukan sekadar pemenjaraan. Penelitian ini juga menyarankan agar penegak hukum lebih cermat dalam menilai kondisi kejiwaan pelaku, serta pentingnya dukungan keluarga sebagai upaya pencegahan.
| 89/PMH/2026 | 89/PMH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain