Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Diskursus Hukum Penetapan Asal-Usul Anak Luar Kawin melalui Tes DNA (Asam Deoksiribonukleat) dalam Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa menurut Teori Maqâsid al-Syarî’ah dan Hukum Progresif

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk menganalisis diskursus pembuktian asal-usul anak luar kawin melalui tes DNA dan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Tigaraksa. Studi ini menggunakan perspektif maqâsid al-syarî’ah dan teori hukum progresif sebagai pisau analisis. Fokus penelitian diarahkan pada bagaimana bukti ilmiah diposisikan dalam penetapan asal-usul anak luar kawin.
Kajian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data terdiri dari bahan hukum primer berupa tujuh putusan Pengadilan Agama Tigaraksa, peraturan perundang-undangan terkait hukum perkawinan dan hukum acara perdata, serta sumber hukum Islam. Bahan hukum sekunder meliputi literatur hukum, jurnal ilmiah dan doktrin yang relevan dengan maqâsid al-syarî’ah teori hukum progresif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tes DNA diterima oleh hakim Pengadilan Agama Tigaraksa sebagai alat bukti ilmiah untuk mengungkap hubungan biologis antara anak dan ayah biologisnya, namun tidak bersifat determinatif dalam melahirkan hubungan hukum. Penetapan asal-usul anak dibangun melalui dua lapis kebenaran, yaitu kebenaran biologis yang dibuktikan melalui tes DNA dan kebenaran yuridis yang dibentuk melalui konstruksi normatif berdasarkan hukum perkawinan, jenis permohonan, alat bukti, serta keyakinan hakim. Dari konstruksi tersebut berkembang konsep anak biologis sebagai kategori hukum yang menjadi jalan tengah antara pengakuan terhadap fakta biologis dan pemberian status anak sah, sehingga perlindungan terhadap hak-hak anak dapat diwujudkan tanpa mengubah ketentuan hukum perkawinan maupun konsep nasab dalam hukum Islam. Ditinjau dari perspektif maqâsid al-syarî’ah berbasis sistem Jasser Auda dan hukum progresif Satjipto Rahardjo, putusan yang mengabulkan permohonan menunjukkan penalaran hukum yang lebih integratif, berorientasi pada kemaslahatan dan keadilan substantif. Sedangkan putusan yang menolak masih didominasi pendekatan normatif-tekstual. Kajian ini menunjukkan bahwa penggunaan tes DNA dalam penetapan asal-usul anak seharusnya dipahami sebagai sarana pembuktian hubungan biologis yang kemudian menjadi dasar yang kuat untuk lahirnya hubungan hukum antara ayah biologis dan anak, tanpa mengubah konsep nasab maupun ketentuan hukum perkawinan. Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa keterpaduan antara pembuktian ilmiah, maqâsid al-syarî’ah, dan hukum progresif mampu membentuk suatu konstruksi penalaran hukum yang melindungi kepentingan anak luar kawin.
Ketersediaan
18/MHK/202618/MHK/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

18/MHK/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xvii,171 hal; 25 cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

18/MHK/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan