Konstruksi Kewenangan Koordinatif Badan Nasional Pengelola Perbatasan Dalam Sistem Pengelolaan Batas Negara Bersadarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 (Studi Kasus Perbatasan Indonesia –Malaysia)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pengelolaan batas negara
sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga sehingga
memerlukan koordinasi yang efektif. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
(BNPP) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang
Wilayah Negara sebagai lembaga yang memiliki kewenangan koordinatif dalam
pengelolaan batas negara. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan
berbagai permasalahan, seperti tumpang tindih kewenangan, ego sektoral, serta
belum optimalnya koordinasi antarinstansi, khususnya dalam pengelolaan
perbatasan Indonesia–Malaysia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
konstruksi kewenangan koordinatif BNPP berdasarkan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2008 serta implementasinya dalam pengelolaan batas negara di wilayah
perbatasan Indonesia–Malaysia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan
konseptual, dan pendekatan kasus yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa BNPP memiliki kewenangan yang
bersifat koordinatif melalui atribusi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008, yang
meliputi penetapan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, evaluasi, dan pengawasan
pengelolaan batas negara. Kewenangan tersebut tidak disertai dengan kewenangan
hierarkis maupun eksekutorial terhadap kementerian dan lembaga terkait sehingga
efektivitas pelaksanaan fungsi BNPP sangat bergantung pada sinergi dan komitmen
antarinstansi. Implementasi kewenangan koordinatif BNPP dalam pengelolaan
perbatasan Indonesia–Malaysia telah berjalan melalui mekanisme koordinasi lintas
sektor, namun masih menghadapi kendala berupa ego sektoral, tumpang tindih
kewenangan, dan perbedaan prioritas kebijakan yang berdampak pada belum
optimalnya penyelesaian permasalahan batas negara. Oleh karena itu, diperlukan
penguatan regulasi dan mekanisme koordinasi agar BNPP mampu menjalankan
fungsi koordinatifnya secara lebih efektif dalam mewujudkan pengelolaan batas
negara yang terpadu serta menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
| 62/HTN/2026 | 62/HTN/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x,59 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain