Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Terhadap Ancaman Perdagangan Orang Oleh Kelompok Kejahatan Terorganisasi Kelompok Kejahatan Terorganisasi
Tingginya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri meningkatkan risiko mereka menjadi korban perdagangan orang oleh kelompok kejahatan terorganisir, seperti terlihat pada meningkatnya kasus eksploitasi PMI. Penelitian ini bertujuan mengkaji mekanisme perlindungan hukum internasional, efektivitas implementasinya di tingkat nasional dan internasional, serta kendala perlindungan hukum terhadap PMI dari perdagangan orang.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif (legal research), dengan pendekatan undang-undang (statutory approach) yang dengan cara mengkaji dan menganalisis seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang sedang dibahas, dan pendekatan kasus (case approach) yang mempertimbangkan perkara-perkara yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa UNTOC dan Protokol Palermo mengatur perdagangan orang dan kelompok kejahatan terorganisir secara komprehensif, tetapi perlindungan korban masih bersifat norma lunak tanpa standar uji tuntas yang jelas. Implementasi di Indonesia menunjukkan harmonisasi regulasi sistematis dan kelembagaan (BP2MI, Satgas TPPO, KBRI) yang cukup efektif dalam evakuasi dan repatriasi korban, namun masih berorientasi pada penanganan pascaeksploitasi ketimbang pencegahan dan reintegrasi. Kendala utama bersifat multidimensional, meliputi norma internasional yang lemah, koordinasi antarlembaga domestik, penegakan hukum di negara tujuan, serta modus operandi digital yang terus berkembang.
| 150/IH/2026 | 150/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fak. Syari\'ah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x,83 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain