Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah Dalam Pengelolaan Pusat Data Nasional:Studi Terhadap Tindakan Pemerintahan Yang Dipersoalkan (studi Atas Putusan Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT)
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum pemerintah dalam pengelolaan Pusat Data Nasional sebagai bagian dari penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan kewenangan dan tindakan pemerintahan serta batas dan bentuk pertanggungjawaban hukum pemerintah dalam pengelolaan Pusat Data Nasional berdasarkan perspektif Hukum Administrasi Negara.
Penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan sebagai bahan hukum primer serta buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian sebagai bahan hukum sekunder. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif serta preskriptif dengan menggunakan teori kewenangan, teori tindakan pemerintahan, dan teori good governance.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan dalam pengelolaan Pusat Data Nasional terbagi antara pengelola Infrastruktur SPBE Nasional, Instansi Pusat, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas serta ruang penguasaan masing-masing. Pertanggungjawaban pemerintah tidak timbul secara otomatis hanya karena terjadi gangguan atau serangan siber, tetapi harus didasarkan pada ketidaksesuaian antara kewenangan, kewajiban hukum, dan tindakan pemerintah. Bentuk pertanggungjawaban dapat berupa pemenuhan kewajiban, tindakan korektif, pemulihan pelayanan, evaluasi dan audit, perbaikan tata kelola, serta sanksi administratif. Putusan Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT belum membuktikan adanya kelalaian pemerintah karena pengadilan tidak memeriksa pokok sengketa.
| 149/IH/2026 | 149/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
2026.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain