Implementasi Google Play Biling System Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penerapan
Google Play Billing System dalam perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta
menganalisis kesesuaian praktik Google Play Billing System dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi
oleh kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi (developer)
menggunakan Google Play Billing System sebagai satu-satunya sistem
pembayaran untuk transaksi produk digital pada Google Play Store, sehingga
menimbulkan dugaan penyalahgunaan posisi dominan dan pembatasan persaingan
usaha di pasar digital.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data penelitian
diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer berupa
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2019, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020,
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021, serta Putusan KPPU Nomor
03/KPPU-I/2024. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal ilmiah,
hasil penelitian, dan literatur lain yang relevan.
Mekanisme Google Play Billing System memberikan kewenangan kepada
Google untuk mengendalikan distribusi aplikasi sekaligus sistem pembayaran
produk digital dalam ekosistem Android. Meskipun kebijakan tersebut bertujuan
menjaga keamanan transaksi, perlindungan konsumen, dan integritas sistem
pembayaran, implementasinya berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan posisi
dominan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 melalui kewajiban penggunaan sistem pembayaran milik Google,
pembatasan penggunaan sistem pembayaran alternatif, serta potensi tying
agreement.
Berdasarkan hasil implementasi dan analisis, mekanisme Google Play
Billing System mampu menjalankan proses transaksi pembelian dalam aplikasi
v
secara terintegrasi melalui Google Play Store. Namun, penerapan sistem
pembayaran tersebut menunjukkan potensi ketidaksesuaian dengan prinsip
persaingan usaha yang sehat di Indonesia karena mewajibkan penggunaan
mekanisme pembayaran yang ditentukan oleh Google, sehingga membatasi
alternatif penyedia layanan pembayaran lain. Kondisi ini berpotensi menimbulkan
praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, sehingga implementasinya perlu
mempertimbangkan aspek kepatuhan terhadap ketentuan hukum persaingan usaha
yang berlaku di Indonesia.
| 147/IH2026) | 147/IH2026) | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain