Aspek Hukum Drone Sipil Di Ruang Udara Indonesia Dalam Perlindungan Kedaulatan Negara Dan Keamanan Nasional
Penelitian ini bertujuan mengkaji dua permasalahan. Pertama, pengaturan penggunaan drone sipil di ruang udara Indonesia ditinjau dari perspektif kedaulatan negara dan prinsip-prinsip hukum udara internasional. Kedua, upaya Indonesia dalam menjaga keamanan nasional dari potensi penyalahgunaan drone sipil. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan teknologi drone sipil yang belum diimbangi dengan kesiapan kerangka hukum nasional, sebagaimana terlihat dari berbagai pelanggaran ruang udara yang melibatkan drone di kawasan strategis nasional.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum internasional, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi. Analisis dilakukan menggunakan Teori Kedaulatan Negara, Teori Hukum Udara Internasional, Teori Keamanan Nasional dengan pendekatan Copenhagen School, dan Teori Kedaulatan Digital sebagai pisau analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan drone sipil di Indonesia, melalui PM 37 Tahun 2020 dan PM 63 Tahun 2021, telah memadai pada dimensi pengaturan, namun belum memadai pada dimensi pengawasan dan penegakan akibat ketiadaan kewajiban Remote Identification dan fragmentasi kewenangan antarlembaga. Dari sisi hukum udara internasional, Indonesia belum sepenuhnya memenuhi kewajiban harmonisasi terhadap standar ICAO, khususnya terkait Remote Identification dan BVLOS. Penelitian ini juga menemukan bahwa upaya Indonesia menjaga keamanan nasional dari ancaman penyalahgunaan drone sipil sudah ditempuh melalui berbagai instrumen hukum dan langkah operasional, tetapi belum sebanding dengan eskalasi ancaman yang dihadapi, termasuk ancaman swarm drone dan drone berbasis kecerdasan buatan. Penelitian ini merekomendasikan penerbitan kewajiban Remote Identification, penyusunan kerangka regulasi BVLOS, pembentukan mekanisme koordinasi antarlembaga melalui Peraturan Presiden, pembaruan UU Penerbangan, serta perluasan infrastruktur pengawasan drone ke wilayah perbatasan rentan.
| 145/IH/2026 | 145/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain