Tindak Pidana Perusakan Lingkungan Dengan Pembakaran Hutan Atas Dasar Kelalaian (Analisis Putusan Nomor: 46/Pid.Sus-LH/2025/PN Rhl)
Permasalahan penelitian ini menyoroti tindak pidana perusakan lingkungan dengan pembakaran hutan atas dasar kelalaian yang masih sering terjadi dan menimbulkan dampak terhadap kelestarian lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus-LH/2025/PN Rhl.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan perundang-undangan menjadi landasan utama dalam menjawab permasalahan penelitian. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, putusan pengadilan, Al-Qur'an, hadits, dan kaidah fikih.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana perusakan lingkungan melalui pembakaran hutan karena kelalaian telah diatur secara komprehensif dalam hukum pidana Indonesia dan selaras dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang menekankan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tujuan syariat. Selain itu, pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus-LH/2025/PN Rhl pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan hukum positif dan fikih jinayah, meskipun dampak perbuatan terdakwa tidak hanya terbatas pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, sanksi yang dijatuhkan memiliki fungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban, pencegahan, dan perlindungan terhadap kemaslahatan umum.
| 59/HPI/2026 | 59/HPI/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain