Pertanggungjawaban Pidana terhadap Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2023).
Muzakki - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi menurut hukum positif dan hukum Islam serta menganalisis penerapannya dalam Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2023.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative-yuridis dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal, dan literatur yang relevan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah memberikan dasar yang jelas mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi. Undang-Undang menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hukum Islam juga memandang pertanggungjawaban pidana pada dasarnya berlandaskan prinsip mas'uliyyah atau pertanggungjawaban individual.
Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2023 meminta pertanggungjawaban pidana hanya kepada Faizal, S.E. sebagai Direktur CV. Dua Tujuh Konstruksi. Dengan demikian, penerapan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut telah berjalan terhadap pengurus sebagai individu, tetapi belum optimal pada korporasi
| 57/HPI/2026 | 57/HPI/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain