Pengawasan Pemerintah Dalam Penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Terhadap Kebocoran Data Pribadi Masyarakat Di Era Digital
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran pengawasan pemerintah dalam penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi terhadap kasus kebocoran data pribadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 7 Juni 2024 serta mengapa mekanisme pengawasan tersebut belum mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi dan rasa aman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran pengawasan pemerintah dalam perlindungan data pribadi serta menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan maqāṣid al-syarī'ah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah dalam penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi belum berjalan secara optimal karena belum terbentuknya lembaga pengawas independen sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Akibatnya, pelaksanaan audit kepatuhan, penegakan sanksi, dan mekanisme pengawasan terhadap Pengendali Data Pribadi, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, belum terlaksana secara efektif. Ditinjau dari perspektif hak asasi manusia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak atas privasi dan rasa aman belum sepenuhnya terpenuhi. Sementara itu, dalam perspektif maqāṣid al-syarī'ah, penguatan pengawasan pemerintah merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan melalui perlindungan terhadap kehormatan (ḥifẓ al-'irḍ) dan harta (ḥifẓ al-māl). Oleh karena itu, diperlukan pembentukan lembaga pengawas yang independen serta penguatan mekanisme pengawasan agar perlindungan data pribadi dapat terlaksana secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
| 56/HPI/2026 | 56/HPI/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain