Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan Dalam Perspektif Hukum Posistif Dan Hukum Pidana Islam
Penganiayaan hewan merupakan salah satu pelanggaran yang serius, banyak peristiwa yang terjadi menyebabkan sengsaranya hewan atau bahkan menyebabkan kematian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 302 KUHP yang mengatur mengenai larangan menyakiti atau melukai hewan tanpa tujuan yang patut, dan Hukum Pidana Islam pada pelaku tindak pidana penganiayaan hewan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan hewan pada Putusan Nomor 247/Pid.B/2023/PN Nnk.
Metode Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian dengan menggunakan jenis penelitian Kualitatif. Pendekatan dengan Kasus. Sumber Data Penelitian terdiri dari Data Hukum Primer, Data Hukum Sekunder, dan Data Hukum Tersier. Teknik Pengumpulan Data melalui Library Research seperti literatur, bahan cetak, dan media elektronik, dan Analisis Data Hukum dengan menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu Yuridis Normatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hakim menjatuhkan hukuman pada Putusan Nomor 247/Pid.B/2023/PN Nnk. Perspektif hukum positif yaitu didasarkan pada ketentuan Pasal 302 KUHP yang mengatur mengenai larangan menyakiti atau melukai hewan tanpa tujuan yang patut, sanksi dijatuhkan kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama satu bulan, pada perspektif Hukum Pidana Islam, karena tidak terdapat ketentuan khusus mengenai hukuman bagi pelaku penganiayaan hewan dalam nash, maka perbuatan tersebut termasuk dalam kategori jarimah ta’zir, yaitu tindak pidana yang jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada kebijakan hakim atau penguasa dengan mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat serta tujuan pemberian efek jera kepada pelaku.
| 52/HPI/2026 | 52/HPI/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
X101 HAL ;252 CM
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain