Hak Waris Bagi Muslim Dalam Keluarga Non-Muslim :Perspektif Fikih Klasik Dan Kontemporer
Permasalahan hak waris muslim dalam keluarga non-Muslim merupakan isu
hukum Islam yang kompleks dan relevan dalam masyarakat plural. Dalam fikih klasik,
perbedaan agama pada umumnya diposisikan sebagai salah satu penghalang kewarisan,
sehingga muslim tidak memperoleh hak waris dari pewaris non-Muslim. Ketentuan ini
didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW dan pandangan mayoritas ulama yang
menjadi dasar penting dalam hukum kewarisan Islam. Namun demikian, dalam praktik
sosial kontemporer, ketentuan tersebut dapat menimbulkan persoalan keadilan dan
kemanusiaan, khususnya bagi muslim yang mengalami kerentanan sosial dan ekonomi
akibat perpindahan agama.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan muslim sebagai ahli waris
dalam keluarga non-Muslim menurut fikih klasik dan fikih kontemporer, serta mengkaji
solusi hukum yang ditawarkan dalam kerangka syariat Islam dan hukum positif Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual
melalui kajian kepustakaan terhadap sumber-sumber fikih klasik, pemikiran ulama
kontemporer, peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, serta fatwa
keagamaan yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih kontemporer pada dasarnya tetap
mengakui ketentuan mayoritas ulama fikih klasik mengenai perbedaan agama sebagai
penghalang kewarisan, tetapi sebagian ulama kontemporer mengembangkan pendekatan
melalui perspektif maqāṣid al-syarī‘ah yang menekankan keadilan, kemaslahatan, dan
perlindungan hak. Sebagian pemikir hukum Islam kontemporer menawarkan pendekatan
alternatif terhadap persoalan kewarisan lintas agama, terutama melalui mekanisme nonkewarisan
seperti wasiat dan hibah, sementara sebagian lainnya tetap mempertahankan
ketentuan jumhur mengenai perbedaan agama sebagai penghalang kewarisan. sebagai
solusi untuk menjamin kepentingan ekonomi muslim dalam keluarga non-Muslim.
Dalam sistem hukum Indonesia yang menganut pluralisme hukum, penyelesaian
sengketa kewarisan disesuaikan dengan hukum yang berlaku bagi para pihak. Sengketa
waris yang melibatkan pihak non-Muslim pada umumnya diselesaikan di Pengadilan
Negeri berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), selain dapat
ditempuh melalui hukum adat yang masih hidup dan berlaku di masyarakat.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah memberikan
dasar metodologis dalam merespons persoalan waris lintas agama, khususnya bagi muslim,
dengan tetap mempertimbangkan prinsip normatif hukum Islam. Perlindungan terhadap
kepentingan ekonomi muslim dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia
tanpa mengubah prinsip dasar kewarisan dalam fikih Islam.
| 119/HK/2026 | 119/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
.,
2026
Deskripsi Fisik
xii, 88 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain