Ammere’ sebagai Penghalang Hak
Kewarisan Perempuan dalam Tradisi Komunitas Sayye’ di Cikoang Takalar:
Perspektif Living Law, ‘Urf dan Feminist Legal Thery
Muhajir - Personal Name
Penelitian ini mengkaji praktik Ammere’ dalam komunitas Sayye’ di
Cikoang, Takalar, serta dampaknya terhadap hak kewarisan perempuan
Sayye’ yang menikah dengan laki-laki non-Sayye’. Ammere’ merupakan
praktik adat yang berkaitan dengan pelestarian nasab, kehormatan keluarga,
dan identitas komunitas, tetapi dalam penerapannya dapat berimplikasi pada
pemutusan hubungan kekeluargaan dan penghalangan hak kewarisan
perempuan. Penelitian ini bertujuan menjelaskan praktik Ammere’,
menganalisis dampaknya terhadap hak kewarisan perempuan Sayye’, serta
menganalisisnya melalui perspektif Living Law, ‘Urf, dan Feminist Legal
Thery.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan
socio-legal dan antropologi hukum. Data primer diperoleh melalui
wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap tokoh adat, tokoh agama,
perempuan Sayye’, perempuan yang mengalami Ammere’, keluarga korban,
dan masyarakat Cikoang. Data sekunder bersumber dari literatur hukum
Islam, hukum adat, hukum kewarisan, Living Law, ‘Urf, dan Feminist Legal
Thery. Data dianalisis secara kualitatif-deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. praktik Ammere’
terjadi ketika perempuan Sayye’ menikah dengan laki-laki non-Sayye’ dan
dipandang melanggar prinsip kafa’ah berbasis nasab. Sanksinya berlangsung
melalui penolakan keluarga, pengucilan sosial, pemutusan hubungan
kekeluargaan secara adat, serta hilangnya pengakuan perempuan sebagai
bagian dari struktur keluarga. Ammere’ berdampak pada tiga lapis kehilangan,
yaitu hilangnya penerimaan dan pengakuan dalam keluarga, hilangnya akses
untuk mengetahui dan memperjuangkan kedudukan dalam pembagian harta
keluarga, serta hilangnya akses terhadap harta warisan sebagai sumber daya
ekonomi. Meskipun secara adat perempuan dapat diposisikan keluar dari
keluarga, secara hukum kewarisan Islam perkawinan dengan laki-laki non-
Sayye’ tidak memutus hubungan nasab dan bukan merupakan penghalang
kewarisan, sehingga perempuan tersebut tetap berkedudukan sebagai anak dan
ahli waris.
Hasil analisis perspektif Living Law, Ammere’ merupakan hukum yang
hidup karena dikenal, diterima, dipatuhi, dan diwariskan secara turun-temurun
melalui otoritas keluarga, tekanan sosial, dan sanksi adat. Namun,
keberlakuannya sebagai hukum yang hidup tidak serta-merta membenarkan
akibat hukumnya. Ruang negosiasi terhadap Ammere’ masih terbatas karena
x
kuatnya otoritas keluarga, penjagaan nasab, dan kepatuhan terhadap adat.
Dalam perspektif ‘Urf, nilai penjagaan nasab dan identitas komunitas dapat
diterima sebagai kebiasaan sosial, tetapi sanksi yang memutus hubungan
keluarga dan menghilangkan hak kewarisan perempuan tidak dapat
dikategorikan sebagai ‘Urf ṣaḥīḥ, melainkan termasuk ‘Urf fāsid karena
bertentangan dengan prinsip keadilan dan ketentuan kewarisan Islam.
Analisis Feminist Legal Thery menunjukkan bahwa praktik Ammere’
mengandung ketimpangan gender. Equal Treatment Theory menunjukkan
adanya ketidaksetaraan perlakuan karena pembatasan dan sanksi perkawinan
lebih berat dibebankan kepada perempuan Sayye’ dibandingkan laki-laki
Sayye’. Cultural Feminism memperlihatkan bahwa pengalaman konkret
perempuan berupa kehilangan hubungan keluarga, dukungan sosial, dan akses
terhadap warisan belum memperoleh pertimbangan yang seimbang dalam
penerapan adat. Dominance Theory menunjukkan bahwa Ammere’
merefleksikan relasi kuasa patriarkal yang menempatkan perempuan sebagai
penjaga nasab sekaligus menjadikan pengakuan keluarga dan warisan sebagai
instrumen pengendalian terhadap pilihan perkawinannya. Sementara itu, Anti-
Essentialism menunjukkan bahwa pengalaman perempuan Sayye’ terhadap
Ammere’ tidak tunggal, tetapi berbeda menurut posisi keluarga, kondisi
ekonomi, usia, dan pengalaman sosial. Dengan demikian, Ammere’ perlu
direkonstruksi dengan memisahkan penghormatan terhadap nasab dan
identitas adat dari penghapusan kedudukan perempuan sebagai anak dan ahli
waris.
| 19/MHK/2026 | 19/MHK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN yarif Hidayatullah Jakarta.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain