Pernikahan Di Bawah Umur Melalui DispensaiDan Non-Dispensasi Di Kecamatan Purwadadi: Analisis Socio Legal Dan Sadd Ad-Dzaria’ah
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik pernikahan di bawah umur melalui jalur dispensasi dan non-dispensasi, beserta persepsi dan perlakuan sosial-kultural pada kasus-kasus yang diteliti di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi. Selain itu, penelitian ini mengevaluasi perbenturan pemaknaan pencegahan kemudaratan (mafsadah) oleh negara dengan realitas sosiologis di akar rumput.
Penelitian kualitatif socio-legal ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris, sosiologi hukum, dan ushul fiqih. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara di Kecamatan Purwadadi terhadap dua pelaku pernikahan di bawah umur (satu informan jalur dispensasi dan satu informan jalur non-dispensasi), amil desa, tokoh masyarakat, petugas KUA, serta Hakim Pengadilan Agama Subang. Data sekunder bersumber dari literatur, jurnal, dokumen pengadilan, dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat di lingkungan informan cenderung menormalisasi jalur non-dispensasi melalui amil desa sebagai langkah preventif darurat menghindari zina, tanpa adanya stigma sosial secara terbuka. Analisis mengindikasikan adanya perbenturan paradigma: negara memperketat dispensasi melalui instrumen sadd ad-dzari'ah demi memproteksi hak anak, sedangkan tindakan pragmatis warga dalam membuka jalur non-dispensasi lebih dekat pada konstruksi fath ad-dzari'ah. Namun, praktik non-dispensasi ini justru berpotensi menimbulkan mafsadah administratif dan kesulitan pembuktian hukum asal-usul anak di masa depan.
| 115/HK/2026 | 115/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
.,
2026
Deskripsi Fisik
xvi;67 hgal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain