Hak Penyandang Disabilitas Sebagai Calon Anggota Legislatif Pada Pemilu 2024 Perspektif UU No.8 Tahun 2016 Dan Imam Al-Mawardi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak politik penyandang disabilitas untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan pandangan Imam Al-Mawardi, serta menganalisis keterwakilan penyandang disabilitas sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-comparative. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, karya ilmiah, serta sumber-sumber lain yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif dengan membandingkan ketentuan hukum positif di Indonesia dengan pandangan Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 memberikan jaminan terhadap hak politik penyandang disabilitas, termasuk hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Jaminan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon anggota legislatif. Namun, pelaksanaan hak tersebut tetap mensyaratkan adanya kemampuan untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota legislatif. Sementara itu, Imam Al-Mawardi dalam konsep Ahlul Halli wal 'Aqdi menekankan pentingnya kecakapan, keadilan, ilmu, kebijaksanaan, dan kemampuan intelektual dalam menjalankan fungsi perwakilan dan kepemimpinan. Berdasarkan pandangan tersebut, disabilitas fisik tidak secara otomatis menjadi penghalang selama tidak menghambat pelaksanaan tugas,
v
sedangkan kondisi yang menghilangkan kemampuan intelektual dapat menjadi pertimbangan dalam pemenuhan persyaratan.
Adapun keterwakilan penyandang disabilitas pada Pemilu 2024 secara normatif telah memperoleh jaminan hukum, tetapi dalam praktiknya belum menghasilkan keterwakilan politik yang proporsional. Rendahnya keterwakilan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan aksesibilitas, stigma dan diskriminasi, dukungan partai politik, serta belum adanya mekanisme afirmasi berupa kuota khusus bagi penyandang disabilitas. Dengan demikian, pemenuhan hak politik penyandang disabilitas tidak cukup hanya melalui jaminan normatif, tetapi juga memerlukan penyelenggaraan pemilu yang inklusif dan akomodasi yang layak agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara setara dalam kehidupan politik.
| 97/PMH/2026 | 97/PMH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Sarif Hidayatullah.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain