Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Penetapan Mahar Melalui Takaran Mayam Dan Kafaah Dalam Perkawinan Masyarakat Aceh Di Bireuen Dalam Perspektif Teori Al-‘Urf Dan Pluralisme Hukum

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk menganalisis praktik penetapan mahar melalui takaran mayam dan kaitannya dengan kafaah dalam perkawinan masyarakat Aceh di Kabupaten Bireuen. Permasalahan dalam studi ini berfokus pada bagaimana praktik penetapan mahar melalui takaran mayam serta bagaimana besaran mayam dan kafaah dalam perkawinan masyarakat di Bireuen ditinjau dari teori al-‘urf dan pluralisme hukum. Keunikan studi ini terletak pada kajian yang menghubungkan besaran mayam dengan pemaknaan kafaah dalam masyarakat Aceh serta menganalisisnya melalui teori al-‘urf dan pluralisme hukum. Berbeda dengan studi terdahulu yang lebih banyak mengkaji mayam sebagai tradisi mahar atau menilai praktiknya melalui satu perspektif hukum Islam, studi ini melihat interaksi antara hukum Islam, hukum adat Aceh, dan hukum nasional dalam praktik penetapan mahar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan sosiologis dan dianalisis secara deskriptif-analitis. Sumber data terdiri atas data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat serta tokoh dari Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Bireuen, menggunakan data sekunder yang bersumber dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan literatur yang berkaitan dengan penelitian.
Hasil studi menunjukkan bahwa penetapan mahar melalui takaran mayam merupakan adat yang masih hidup dalam masyarakat Bireuen dan umumnya ditentukan melalui musyawarah serta kesepakatan kedua keluarga. Secara hukum Islam, mahar bukan syarat atau rukun perkawinan dan tidak terdapat ketentuan jumlah tertentu yang wajib dipenuhi. Besaran mahar dalam takaran mayam dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, pendidikan, pekerjaan, status sosial keluarga, kecantikan, dan kebiasaan masyarakat sehingga berkaitan dengan pemaknaan kafaah sebagai kesepadanan sosial. Namun, pemaknaan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan konsep kafaah dalam hukum Islam yang lebih mengutamakan agama dan ketakwaan. Dalam perspektif al-‘urf, penggunaan mayam termasuk ‘urf sahih karena tidak memberatkan dan tidak bertentangan dengan syariat tentang pemberian mahar. Adapun dalam perspektif pluralisme hukum, praktik mayam menunjukkan interaksi antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum nasional, dengan hukum adat yang lebih dominan pada tingkat praktik masyarakat sehingga cenderung menunjukkan karakter strong legal pluralism, meskipun secara yuridis tetap berada dalam kerangka hukum nasional.
Ketersediaan
112/HK/2026112/HK/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

112/HK/2026

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix,82 hal; 28 cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

112/HK/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan